Posted by : Hafian Kyun Selasa, 02 April 2013


Lima murid sekolah dasar (SD) di Dusun Kalibarembeng, Desa Bontomanai, Kecamatan Bontonompo diamankan Polres Gowa karena diduga melakukan pencabulan terhadap teman sekolahnya sendiri, Senin (1/4/2013).
5 Murid SD Diamankan Karena Diduga MencabuliKapolres Gowa, AKBP Lafri Prasetyono yang dikonfirmasi teman-teman media di ruangannya, Selasa (2/4) membenarkan hal tersebut. "Mereka masing-masing MR, RI, RK, AH dan AR. Umur antara 12-14 tahun. Sedangkan korban ST (12),"paparnya.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), korban bersama kelima temannya ini baru pulang dari santri, Senin (1/4) pukul 14.00 wita. Kemudian diajak ke sebuah gudang masjid. "Kelimanya ini punya peran masing-masing, termasuk ada yang memegang alat vital atau kemaluan korban,"lanjut mantan wakil Kasat Lantas Polrestabes Makassar ini.
Dari informasi yang dihimpun, saat kejadian, ada seorang warga yang melihat aksi tersebut sehingga melaporkan ke pihak keluarga korban. Akibatnya keluarga korbanpun geram. Bahkan, rumah para pelaku terancam diamuk massa mau dibakar.
Sejumlah kalangan pun sangat menyayangkannya. "Ini sangat memiriskan hati dan kita mengimbau agar para orangtua lebih meningkatkan perhatian dan pengawasan kepada anak-anaknya. Sekarang warnet menjamur, HP yang memiliki aplikasi mudah mengakses internet utamanya situs porno kini harganya mudah dijangkau sehingga kerap orangtua dengan entengnya membelikan ponsel canggih dan lainnya. Efek dari fasilitas internet ini memang banyak manfaatnya tapi juga ingat banyak pengaruh buruk yang bisa diperoleh anak dengan mudah,"ujar Kepala KUA Kecamatan Bungaya, Alim Bachri.
Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Gowa, Hj Hasniaty Hayat. Ibu tiga anak ini mengaku prihatin dengan peristiwa pencabulan murid dengan murid,"orangtua punya peran besar dalam mendidik anak-anaknya utamanya di luar sekolahan. Masalah ini perlu kita pikirkan bersama, agar tidak banyak anak-anak di bawah umur yang kepincut perbuatan tak senonoh seperti itu,"terang aktivis perempuan yang juga legislator PDK Gowa ini.
Kabag Humas Polres Gowa, AKP Andry Lilikay menambahkan, jika kelima pelaku yang saat ini masih dalam tahap pentidikan terbukti bersalah, mereka akan dikenakan UU.No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur."Untuk saat ini kami belum bisa memastikan hukuman berapa tahun, karena masih dalam tahap penyidikan,"jelasnya.(Cr2)
Sumber :
http://www.tribunnews.com/2013/04/02/5-murid-sd-diamankan-karena-diduga-mencabuli

Leave a Reply

Berkomentarlah Asal Jangan Ada Kata Konyol Atau Kasar Di Komentar Ini......

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

-